DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO TENTANG DELIK GABUNGAN
Total View This Week17
Institusion
Universitas Negeri Gorontalo
Author
RANDY (STUDENT ID : 271408009)
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum (LECTURER ID : 0009046804)
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH (LECTURER ID : 0023127405)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-02-11 00:00:00 
Abstract :

Randy, 2013, ”Analisis Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Tentang Delik Gabungan”.  pembimbing  I :  Prof. Dr.Fenty U. Puluhulawa , SH.Mhum, pembimbing II : Dian  Ekawaty  Ismail,SH. MH.    Yang menjadi permasalahan adalah : Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Penerapan Pidana Penjara Terhadap Delik Gabungan (Concursus – Samenloop)?. Tujuan penelitian adalah Untuk Menganalisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Penjara Terhadap Delik Gabungan(Concursus-Samenloop).     Analisis penulis adalah  Setelah memperhatikan amar putusan, terlihat bahwa hakim mengambil pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan sanksi pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang didasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di depan persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang dimaksudkan tersebut diantaranya adalah dakwaan Jaksa Penuntut  Umum, keterangan terdakwa dan saksi, barang-barang bukti dan unsur-unsur delik yang didakwakan, dan pertimbangan nonyuridis yang terdiri dari latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, serta kondisi ekonomi terdakwa, ditambah hakim haruslah meyakini apakah terdakwa melakukan perbuatan pidana atau tidak sebagaimanayang termuat dalam unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya.Dari pembahasan yang telah diuraikan dihubungkan dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim terhadap penerapan Pidana penjara tindak pidana gabungan maka dapat di tinjau  dari segi hukum (yuridis) dan dari segi non hukum (non yuridis). Mempertimbangkan dasar-dasar dikenakannya suatu penjatuhan hukuman berupa vonis maupun masalah gabungan tindak pidana tidak dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, sehingga putusan tersebut haruslah diperbaiki.Kata Kunci : Analisis Putusan, Delik Gabungan, Dasar Pertimbangan Hakim

 
Institution Info

Universitas Negeri Gorontalo