DETAIL DOCUMENT
PENGGUNAAN SAKSI A DE CHARGE SEBAGAI HAK TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
YAFETH RUBEN BONAI (STUDENT ID : PO90221622)
Prof. Dr. Said Karim, SH.MH (LECTURER ID : 0011076202)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-10 07:14:45 
Abstract :
YAFETH R. BONAI. Penggunaan Saksi A De Charge Sebagai Hak Tersangka Pada Tahap Penyidikan Tindak pidana Umum (dibimbing oleh Said Karim dan Syamsuddin Muchtar) Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi prinsip - prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam proses penggunaan saksi A Decharge sebagai hak tersangka pada tahap penyidikan tindak pidana umum, dan menganalisis faktor - faktor yang mempengaruhi penggunaan saksi a de charge sebagai hak tersangka pada tahap penyidikan tindak pidana umum. Tipe penelitian ini adalah peneltian Normatif - Empiris. Informan peneltian adalah Penyidik Polri di Polres Merauke, tersangka, dan saksi a de charge. Data primer bersumber dari hasil wawancara , sedangkan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi prinsip - prinsip HAM berupa prinsip keterbukaan, prinsip keadilan, prinsip jaminan kepastian hukum, prinsip jaminan keamanan dan ketertiban, serta prinsip kebebasan dalam proses penggunaan saksi a de charge oleh penyidik terhadap tersangka di wilayah hukum Polres Merauke belum efektif. Faktor - faktor yang mempengaruhi proses penggunaan saksi a de charge oleh penyidik terhadap tersangka di wilayah hukum Polresta Merauke adalah : faktor Penyidik, faktor Tersangka, faktor Saksi, faktor Penasihat Hukum, dan faktor Kebijakan Hukum. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin