Abstract :
YAFETH R. BONAI. Penggunaan Saksi A De Charge Sebagai
Hak Tersangka Pada Tahap Penyidikan Tindak pidana Umum
(dibimbing oleh Said Karim dan Syamsuddin Muchtar)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi
prinsip - prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam proses
penggunaan saksi A Decharge sebagai hak tersangka pada
tahap penyidikan tindak pidana umum, dan menganalisis faktor
- faktor yang mempengaruhi penggunaan saksi a de charge
sebagai hak tersangka pada tahap penyidikan tindak pidana
umum.
Tipe penelitian ini adalah peneltian Normatif - Empiris.
Informan peneltian adalah Penyidik Polri di Polres Merauke,
tersangka, dan saksi a de charge. Data primer bersumber dari
hasil wawancara , sedangkan data sekunder bersumber dari
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi
prinsip - prinsip HAM berupa prinsip keterbukaan, prinsip
keadilan, prinsip jaminan kepastian hukum, prinsip jaminan
keamanan dan ketertiban, serta prinsip kebebasan dalam
proses penggunaan saksi a de charge oleh penyidik terhadap
tersangka di wilayah hukum Polres Merauke belum efektif.
Faktor - faktor yang mempengaruhi proses penggunaan saksi
a de charge oleh penyidik terhadap tersangka di wilayah
hukum Polresta Merauke adalah : faktor Penyidik, faktor
Tersangka, faktor Saksi, faktor Penasihat Hukum, dan faktor
Kebijakan Hukum.