DETAIL DOCUMENT
ESENSI FUNGSI SOSIAL HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DAN KEMANFAATAN (THE ESSENCE OF SOCIAL FUNCTION OF PROPERTY RIGHT OF THE LAND IN PERSPECTIVE JUSTICE AND UTILITY)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Muhammad Rustan (STUDENT ID : PO400309005)
Prof. Dr. Aminuddin Salle, SH.,MH. (LECTURER ID : 0002074801)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-15 02:59:35 
Abstract :
Muhammad Rustan, NIM P0400309005. Esensi Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah dalam Perspektif Keadilan dan Kemanfaatan, dibawah bimbingan Aminuddin Salle sebagai Promotor, Abrar Saleng dan A. Suriyaman Mustari Pide masing-masing sebagai Ko-Promotor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi fungsi sosial hak milik atas tanah, menganalisis manfaat fungsi sosial hak milik atas tanah terhadap pihak pemegang hak milik atas tanah dan pembangunan serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi sosial hak milik atas tanah dalam perspektif keadilan dan kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan data primer sebagai sumber utama dengan didukung data sekunder. Penetapan teknik sampel dengan berdasarkan purpossive sampling, adapun spesifikasi penelitian digunakan adalah bersifat deskriptif analitis dengan tipe penelitian sosiologis-yuridis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1) Fungsi sosial hak milik atas tanah adalah suatu hal yang sangat penting (urgen) bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Status hukum fungsi sosial hak milik atas tanah, semakin kuat apabila didukung oleh regulasi dan kesadaran hukum masyarakat. Kekuatan berlakunya fungsi sosial hak milik atas tanah ditentukan oleh regulasi yang dibuat pemerintah. 2) Fungsi sosial hak milik atas tanah bermanfaat (utility) pada masyarakat, disebabkan harga tanah semakin meningkat secara drastis, tingkat kesejahteraan yang diperoleh adalah bervariasi,memperlancar transportasi jalan raya antar daerah kabupaten/kota, serta dapat mengatasi keringnya danau Tempe di musim kemarau. 3) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi sosial hak milik atas tanah adalah kesadaran keyakinan beragama, kesadaran hukum, ekonomi, pendidikan, politik dan budaya. Walaupun ada beberapa faktor yang mempengaruhinya akan tetapi dari perspektif rasa keadilan belumlah terpenuhi. Adapun pelaksanaan fungsi sosial hak milik atas tanah dari segi kemanfaatan (utility) sudah banyak dirasakan oleh masyarakat. Kata kunci : Fungsi sosial, hak milik atas tanah, keadilan dan kemanfaatan. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin