DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEEKELAHIAN KELOMPOK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN OLEH GENG MOTOR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
DEWI AQSARIYANTI SIMEN (STUDENT ID : B11109125)
Prof. Dr. Muhadar Muhadar, SH., MS. (LECTURER ID : 0017035901)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-10 01:03:20 
Abstract :
DEWI AQSARIYANTI SIMEN(B111 09125), dengan judul skripsi ?Tinjauan YuridisTerhadapTindakPidanaPerkelahianKelompok yang Menyebabkan Kematian Oleh Geng Motor (Studi Kasus Putusan No. 826/Pid.B/2012/PN.Mks)? di bawah bimbingan Bapak Muhadar sebagai pembimbing IdanIbuHaeranahsebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dalam perkara tindak pidana perkelahian kelompok yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perkelahian kelompok yang menyebabkan kematian dalam perkara putusan No.826/Pid.B/2012/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di instansi Pengadilan Negeri Makassar.Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan interview. Selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan hukum pidana materiil oleh Hakim dalam Putusan Perkara No.826Pid.B/2012/PN.Mks telah tepat, karena tindak pidana yang dilakukan olehpara terdakwa telah memenuhi unsur secaraterangterangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkanmatinya orang lain yang ditetapkan dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP danpara terdakwa mampu bertanggung jawab. Pemidanaan terhadappara terdakwa juga telah sesuai dengan ketentuan pemidanaan yang ditetapkan dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. (2) Majelis Hakim Perkara No.826/Pid.B/2012/PN.Mkstelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan baik secara yuridis maupun sosiologis. Secara yuridis, tidak ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan pemidanaan terhadap terdakwa.Namun secara sosiologis, hal-hal yang memberatkan pemidanaan adalah perbuatan Para terdakwa dapat menimbulkankeresahanbagimasyarakatakibatpencitraanburukgeng motor danmenimbulkankedukaanmendalambagipihakkeluargakorban. Sementara hal-hal yang meringankan pemidanaan adalah Para Terdakwa bersifat sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatan dan tidak akan diulanginya lagi, Para terdakwa masih muda usia sehingga masih diharapkan memperbaiki kelakuannya untuk masa depan, dan Para terdakwa masih terdaftar dan berstatus pelajar, dan masih ingin untuk melanjutkan pendidikannya. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin