DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perbankan Tentang Penghimpunan Dana dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT.DKI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Melki Borean (STUDENT ID : B011171087)
Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, SH., MH.,DFM. (LECTURER ID : 0011046802)
Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, SH.,MH. (LECTURER ID : 0026037910)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-11-15 03:19:27 
Abstract :
MELKI BOREAN (B111 17 1087), dengan judul skripsi ?Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perbankan Tentang Penghimpunan Dana Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT.DKI)?. (dibawah bimbingan Bapak Slamet Sampurno sebagai Pembimbing Utama dan Ibu Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana kualifikasi tindak pidana perbankan tentang penghimpunan dana tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia menurut Undang-undang Perbankan terhadap Perkara Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT.DKI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi kepustakaan dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif agar mudah dipahami oleh pembaca. Adapun hasil penelitian ini, yaitu 1) Kualifikasi terhadap tindak pidana perbankan tentang penghimpunan dana tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Pasal 16 UU Perbankan dengan sanksi pidananya diancam dalam Pasal 46 UU Perbankan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan; (2) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh terdakwa Gunawan Wijaya telah sesuai dengan unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 46 Jo. Pasal 16 UU Perbankan. Keputusan terhadap perkara Nomor 222/Pid.Sus/2020/PT.DKI didasarkan atas pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin