DETAIL DOCUMENT
Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dagang Internasional oleh Suatu Negara Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
Armelia Syafira (STUDENT ID : B11115420)
Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S. H, M. H. (LECTURER ID : 195508031984031002)
Prof. Dr. Marthen Napang, S. H, M. H., M. Si. (LECTURER ID : 195703121986011001)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-08-16 01:21:17 
Abstract :
ABSTRAK Armelia Safira (B111 15 420), Penolakan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dagang Internasional oleh Suatu Negara Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional Dibimbing oleh Masbaah Magassing sebagai Pembimbing I dan Marthen Napang sebagai Pembimbing II. Arbitrase internasional merupakan alternatif penyelesaian sengketa secara hukum pada ranah perdagangan internasional. Dewasa ini, perkembangan arbitrase internasional semakin pesat, ini dibuktikan dengan semakin maraknya penggunaan perjanjian arbitrase dan/atau klausula arbitrase dalam kontrak dagang internasional. Namun di sisi lain, penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional memiliki kekurangan dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusaan. Sehingga, penolakan pelaksanaan putusaan arbitrase dagang internasional menjadi permasalahan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada ranah perdagangan internasional. Sementara, salah satu prinsip dasar hukum perdagangan internasional ialah penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum internasional terhadap penolakan pelaksanaan putusan arbitrase dagang internasional oleh suatu negara dan mengetahui apakah penolakan pelaksanaan putusan arbitrase dagang internasional tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa (1) hukum internasional telah mengatur penolakan pelaksanaan putusaan arbitrase dagang internasional dalam Konvensi New York 1958 dan UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration; serta (2) penolakan pelaksanaan putusan arbitrase dagang internasional dapat dikatakan sebagai tindakan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum perdagangan internasional. Kata kunci: Penolakan Pelaksanaan Putusan, Arbitrase Dagang Internasional, Prinsip Dasar, Hukum Pedagangan Internasional. 
Institution Info

Universitas Hasanuddin