DETAIL DOCUMENT
PEMBARUAN KAIDAH HUKUM PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA = LAW REFORM OF THE TERM OF PROSECUTION IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
RAYMOND ALI (STUDENT ID : P0400316311)
Prof. Dr. Muhammad Said Karim, SH., MH. (LECTURER ID : 0011076202)
Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, SH., MH. (LECTURER ID : 0005016202)
Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH., MH. (LECTURER ID : 0001015702)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-08-23 01:15:04 
Abstract :
RAYMOND ALI (P0400316311), PEMBARUAN KAIDAH HUKUM PENGHENTIAN PENUNTUTAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Dibimbing oleh H.M. Said Karim, Andi Muhammad Sofyan dan Achmad Ruslan). Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan penghentian penuntutan di Indonesia saat ini; 2) Menganalisis dan memahami penerapan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam konsep penghentian penuntutan; 3) Menganalisis dan memahami bentuk ideal penghentian penuntutan yang dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang sederhana, cepat dan biaya murah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, pengumpulan dokumen, peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang telah dideskripsikan sesuai dengan pokok permasalahan selanjutnya disistematisasi, dieksplanasi, dan selanjutnya diberi argumentasi sehingga keseluruhan membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan secara logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Implementasi konsep penghentian penuntutan baik berdasarkan asas legalitas maupun melalui penyampingan perkara demi kepentingan umum (asas opportunitas) belum efektif. Hal ini mengakibatkan sistem peradilan pidana berjalan tidak secara sederhana, cepat dan biaya ringan; 2) Bentuk penghentian penuntutan saat ini baik berdasarkan asas legalitas maupun asas opportunitas ditinjau dari aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, secara substantif ternyata masih memiliki kelemahan, yaitu tidak memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, kurang memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat luas, serta masih terdapat permasalahan hukum yang tidak diatur dari sisi legalitas; 3) Konsepsi ideal penghentian penuntutan dapat diwujudkan melalui pendelegasian kewenangan seponeering terhadap perkara yang melibatkan kelompok rentan (vulnerable groups), pembatasan bentuk pengenyampingan perkara demi kepentingan umum, serta pengaturan bentuk penghentian penuntutan atas putusan sela. Kata Kunci: Pembaruan Hukum; Kaidah Hukum; Penghentian Penuntutan 
Institution Info

Universitas Hasanuddin