DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGAKSES DATA NASABAH BANK MENGGUNAKAN ROUTER DAN KAMERA TERSEMBUNYI (Studi Kasus Putusan No. 168/Pid.Sus/2020/PN Mtr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
HASMONO HASMONO (STUDENT ID : B011171406)
Prof. Dr. Slamet Sampurno, S.H.,M.H.,DFM (LECTURER ID : 0011046802)
Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H.,M.H.,CLA (LECTURER ID : 0027098802)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-08-23 07:30:09 
Abstract :
HASMONO (B011171406) dengan judul ?Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Tanpa Hak Mengakses Data Nasabah Bank Menggunakan Router dan Kamera Tersembunyi (Studi Kasus Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN. Mtr). Di bawah bimbingan (Slamet Sampurno) sebagai Pembimbing I dan (Audyna Mayasari Muin) sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan serta penerapan pidana materill tindak pidana tanpa hak mengakses data nasabah bank menggunakan router dan kamera tersembunyi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kepustakaan dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif kemudian di sajikan secara deskriptif agar mudah di pahami oleh pembaca. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu (1) Kualifikasi perbuatan tindak pidana tanpa hak mengakses data nasabah bank menggunakan router dan kamera tersembunyi di masein ATM (Automatic Teller Machine) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Penerapan hukum pidana materill oleh Majelis Hakim dengan menggunakan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat karena semua unsur telah terpenuhi, terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak ada alasana pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa sehingga harus dinyatakan bersalah.Selain itu, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa telah mempertimbangkan baik keadaan memberatkan maupun keadaan yang meringankan perbuatan terdakwa. Kata Kunci : Tindak Pidana, Bank, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 
Institution Info

Universitas Hasanuddin