DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN OBAT KERAS YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN (Studi Kasus: Putusan No. 231/Pid.Sus/2020/PN Srg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
NURARMAYANI NURARMAYANI (STUDENT ID : B011171530)
Dr. Nur Azisa, SH., MH. (LECTURER ID : 0010106703)
Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., C.L.A. (LECTURER ID : 0027098802)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-08-27 02:14:41 
Abstract :
NURARMAYANI (B011171530) dengan judul ?Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memperjualbelikan Obat Keras yang Tidak Memenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan (Studi Putusan No. 231/Pid.Sus/2020/PN Srg)?. Di bawah bimbingan Nur Azisa sebagai Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan berdasarkan perundang-undangan dan menganalisis penerapan hukum pidana dalam tindak pidana memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dalam putusan No. 231/Pid.Sus/2020/PN Srg. Jenis penelitian yang digunalan penulis adalah jenis penelitian normative dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu buku dan jurnal hukum. Bahan hukum tersier, yaitu literatur dan artikel internet sebagai data pelengkap dalam penelitian ini. Bahan hukum tersebut secara keseluruhan dianalisis secara kulitatif dan diuraikan secara deskriptif. Adapun hasil penelitian yaitu, 1) Kualifikasi tindak pidana memperjualbelikan obat keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan diatur dalam Pasal 196 UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2) Penerapan hukum pidana dalam Putusan No. 231/Pid.Sus/PN Srg sudah tepat. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terdakwa dinilai dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan tidak ditemukan alasan penghapusan pidana, maka Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Obat Keras 
Institution Info

Universitas Hasanuddin