Institusion
Universitas Hasanuddin
Author
AFRIZAL SURYA ERLANGGA (STUDENT ID : D011171533)
Dr. Rosmariani Arifuddin, ST., MT (LECTURER ID : 0030057301)
Dr.Eng. Irwan Ridwan Rahim, ST., MT. (LECTURER ID : 0019117201)
Subject
TA Engineering (General). Civil engineering (General)
Datestamp
2021-08-30 02:01:39
Abstract :
Pemerintah Indonesia melalui menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penelitian bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh PM PUPR No. 10 Tahun 2021 terhadap peningkatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di perusahaan konstruksi dan menganalisis elemen-elemen mana saja yang dominan. Metode penelitian menggunakan analisis regresi linear dengan software IBM SPSS dan Metode Mean dan Ranking. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PM PUPR No. 10 tahun 2021 berpengaruh terhadap peningkatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di perusahaan konstruksi. Dimana konstanta sebesar 0,179 artinya apabila item pada PM PUPR No. 10 tahun 2021 (X) bila ditingkatkan 1 satuan, maka penerapan SMKK juga mengalami peningkatan sebesar 0,179 satuan. Adapun 4 instrumen yang dominan berpengaruh terhadap peningkatan penerapan SMKK di Perusahaan Konstruksi diantaranya (X1.9) Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, ahli Keselamatan Konstruksi, tenaga ahli teknis yang terkait Keselamatan Konstruksi, dan/atau petugas Keselamatan Konstruksi, (X1.14) Hasil peninjauan kembali harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa dan ahli teknik sesuai bidangnya yang ditunjuk oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi, (X1.17) Laporan berupa laporan harian; mingguan dan akhir, (X1.21) Penyedia Jasa pelaksana konstruksi harus melaksanakan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja penerapan SMKK.
Kata Kunci : K2, SMKK, PM PUPR No.10 Tahun 2021