Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Irawan, Yopi
Hamdani , Ma’akir
Sirman, Dahwal
Subject
K Law (General)
Datestamp
2013-12-07 00:39:51
Abstract :
Skripsi ini menggambarkan kehidupan sebagai makhluk sosial dan manusia tidak pernah terlepas dari hubungannya dengan orang lain. Hukum Islam dan Hukum Perdata sebagai pedoman dalam hubungan antara orang yang satu dengan orang lain telah banyak mengadakan aturan. Pinjam pakai sebagai salah satu model perjanjian yang dipraktekkan dalam masyarakat Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, namun mereka tidak mengetahui apakah mereka telah melakukan pinjam pakai menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Oleh karena itu, peneliti sangat tertarik untuk meneliti, yaitu : bagaimanakah bentuk pertanggung jawaban apabila terjadi kerusakan dalam pinjam pakai benda ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Perdata dan siapakah yang akan menanggung risiko atas kerusakan dalam pinjam pakai benda menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban terhadap benda yang rusak dan siapa yang akan menanggung risiko atas kerusakan benda yang dipinjam pakaikan menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Teknik pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis empiris. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah quota sampling. Teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan penelitian lapangan, yaitu wawancara secara langsung untuk memperoleh data primer dan penelitian pustaka dengan membaca literatur-literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan pembahasan untuk memperoleh data sekunder. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa dalam perjanjian pinjam pakai benda apabila terjadi kerusakan baik karena kesalahan si peminjam maupun karena faktor alam menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang bertanggung jawab adalah si peminjam. Dalam hal ini bentuk pertanggung jawaban si peminjam adalah mengganti atau memperbaiki benda pinjaman yang rusak seperti pada saat peminjaman.