Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Nanda , Suhri
Subanrio, Subanrio
Salam, Adi Bastian
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-10-07 15:42:43
Abstract :
Kecamatan Arma Jaya yang jumlah penduduknya kurang lebih 11.705 jiwa serta mayoritas penduduknya beragama Islam. Di kecamatan ini sebagian besar penduduknya bekerja di bidang usaha perkebunan karet (getah) memanfaatkan dari tanah yang luas untuk bidang usaha ini. Usaha perkebunan karet ini bernilai ekonomis yang tinggi sehingga menciptakan peluang usaha bagi orang-orang yang ingin menjadi pengusaha karet (toke karet) dengan membeli hasil perkebunan karet dari para petani karet dan menjualnya kembali ke pabrik dengan harga yang lebih tinggi. Dalam hal ini pengusaha karet (toke karet) mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari petani karet sendiri sehingga kehidupan pengusaha karet lebih sejahtera dari petani karet. Maka dibutuhkan kesadaran oleh pengusaha karet berkaitan dengan pembayaran zakat maal dari penjualan karet (getah) yang dapat dikategorikan sebagai zakat perniagaan atau perdagangan. Zakat perniagaan atau perdagangan besar nisab senilai dengan 94 gram emas dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% yaitu setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun lamanya, jumlah uang dan semua barang yang ada dihitung harganya. Tujuan penelitian ini mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat hasil jual beli karet (getah) oleh pengusaha karet (toke karet) ditinjau dari hukum Islam dan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang zakat pengusaha karet (toke karet). Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Data yang di dapat yaitu data primer dan sekunder,diproses dengan editing data dan dianalisis dengan analisis kualitatif dengan kerangka berpikir deduktif-induktif yang akan menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan zakat hasil jual beli karet (getah) oleh pengusaha karet(toke karet) belum terlaksana dengan dengan maksimal yang disebabkan karena banyak faktor. Peran dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tentang zakat pengusaha karet (toke karet) yaitu memberikan sosialisasi melalui ulama dan petugas zakat kepada pengusaha karet yang belum mengerti tentang zakat.