DETAIL DOCUMENT
PENGATURAN EXECUTIVE REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Saputra, Agung Maldi
Ardilafiza, Ardilafiza
Suryaningsih, PE.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-10-15 09:13:04 
Abstract :
Banyaknya Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Kemendagri menunjukan masih banyaknya Perda yang dihasilkan Pemerintah Daerah masih berkualiatas buruk. Executive review merupakan salah satu bagian pengawasan dari Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah khususnya terhadap Perda, bagaimanakah pengaturan executive review terhadap Perda kabupaten/kota dan bagaimana pula akibat hukum terhadap hasil Perda yang telah melalui proses executive review. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang. Setelah bahan hukum dikumpulkan dengan studi dokumentasi, dan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan metode interprestasi, maka diketahui hasil tentang penelitian bahwa pengaturan mengenai executive review terhadap Perda kabupaten/kota itu terdapat dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 37 sampai dengan 42 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 92 sampai dengan Pasal 99. Proses klarifikasi merupakan implementasi dari executive review yang diatur didalam Permendagri tersebut. Adapun hasil dari klarifikasi adalah Perda yang sudah sesuai atau Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi. Akibat hukum bila Perda telah sesuia adalah Perda itu tetap akan berlaku. Sedangkan bila Perda itu bertentangan adalahPerda tersebut harus dicabut dan/atau dilakukan penyempurnaan. 
Institution Info

Universitas Bengkulu