Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Dora, Alen Dana
Fitriyah, Farida
Kontesa, Emelia
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-10-24 14:35:48
Abstract :
Ketentuan mengenai alat bukti surat yang sah terdapat dalam Pasal 1866 KUHPerdata namun dalam praktiknya alat bukti surat merupakan alat bukti yang paling kuat dalam hakim mengambil putusan. Permasalahannya adalah dasar hukum penggunaan alat bukti surat yaitu sertifikat oleh hakim sehingga dikalahkan dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah dan bagaimana kekuatan hukum alat bukti surat tergugat sehingga dimenangkan oleh hakim dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum penggunaan alat bukti surat yaitu sertifikat oleh hakim sehingga dikalahkan dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum alat bukti surat tergugat sehingga dimenangkan oleh hakim dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan penelitian undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan metode pengolahan dan analisis bahan kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penggunaan alat bukti surat yaitu sertifikat sehingga dikalahkan dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah adalah; a) Pasal 23 Ayat 1 dan 2 UUPA b) Pasal 1868 KUHPerdata(Bw). Kemudian Kekuatan hukum alat bukti surat tergugat sehingga dimenangkan oleh hakim dalam perkara No.12/Pdt.G/2010/PN.LLG tentang sengketa tanah adalah sempurna dan mengikat karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.