DETAIL DOCUMENT
EVALUASI PERAN DEWAN RISET DAERAH (DRD) DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI BENGKULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Hidayah , Mar Atun
Mochammad , Ridwan
Antoni , Sitorus
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2014-11-11 03:35:09 
Abstract :
Dalam hal penyusunan arah kebijakan pembangunan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah (DRD). Dibentuknya DRD Provinsi Bengkulu adalah untuk membantu Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam merumuskan arah, prioritas serta kerangka kebijakan di bidang IPTEK yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan IPTEK di Provinsi Bengkulu. Sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, menurut Kementerian Riset dan Tekhnologi serta Dewan Riset Nasional, Fungsi dan peran utama DRD Provinsi adalah Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah berupa pemikiran pembangunan, Sebagai gudang pakar (brain trust) yang berperan aktif mencarikan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi daerah serta Kelompok penjajakan untuk menguji pelaksanaan kebijakan Iptek dan Pendukung moral dalam kebijakan permasalahan iptek yang perlu diprioritaskan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi peran Dewan Riset Daerah dalam membantu pemerintah mengambil kebijakan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Pendekatan yang digunakan dari penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif (deskriptif kualitatif). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan 3 (tiga) peran utamanya, DRD Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya melaksanakan peran dan fungsinya seperti yang telah diamanahkan dalam buku panduan penyelenggaraan DRD yang disusun oleh Kementerian Riset dan Tekhnologi dan Dewan Riset Nasional. Dalam pelaksanaan perannya yang pertama yaitu memberikan masukan kepada pemerintah daerah berupa pemikiran pembangunan DRD telah mengeluarkan (dua) buah rekomendasi pada periode kepengurusan tahun 2009-2012 dan 4 (empat) buah rekomendasi pada periode kepengurusan tahun 2013-2017. Pelaksanaan peran DRD yang kedua yaitu sebagai gudang pakar yang memberikan alternatif pemecahan masalah yang sedang dihadapi oleh daerah DRD tidak pernah menghasilkan rekomendasi pada periode kepengurusan DRD tahun 2009-2012 dan telah mengeluarkan 4 (empat) buah rekomendasi pada awal periode kepengurusan tahun 2013-2017. Dalam melaksanakan perannya sebagai kelompok penjajakan dan penguji pelaksanaan kebijakan iptek serta pendukung moral dalam kebijakan permasalahan iptek yang perlu diprioritaskan, DRD pada masa kepengurusan periode tahun 2009-2012 sudah menghasilkan 2 (dua) buah rekomendasi. Namun pada kepengurusan 2013-2017, DRD belum melaksanakan peran tersebut di tahun pertama kepengurusannya. Dari sisi keanggotaan DRD, DRD sudah ditempati oleh orang-orang yang tepat karena sudah sesuai antara komisi yang ditempati dan disiplin ilmu yang dimiliki, serta berpendidikan minimal S3 atau bergelar Doktor. Namun diketahui pula bahwa belum adanya perwakilan dari unsur pelaku bisnis dan lain-lain dalam keanggotaan DRD. Dari hasil penelitian diketahui pula bahwa pemerintah Daerah sangat mendukung dalam peningkatan eksistensi DRD.  
Institution Info

Universitas Bengkulu