Abstract :
Permasalahan umum penelitian ini mengungkapkan Bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam menuntaskan problema masyarakat terpencil untuk mengikuti wajib belajar?, Bagaimana setrategi Pemerintah Daerah
untuk mewujudkan pendidikan yang dilaksanakan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur ?, Bagaimana manajemen yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam melaksanakan pendidikan di daerah bagi anak - anak berkebutuhan khusus ?, Bagaimana monitoring dan evaluasi pelaksanaan atau
pengelolaan oleh Satuan Pendidikan terhadap pendidikan di daerah bagi anak-anak berkebutuhan khusus ? Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan pendidikan
anak-anak berkebutuhan khusus dari kawasan hutan lindung taman nasional di Dusun Lame, Kabupaten Kaur. Tujuan khusus adalah untuk mendiskripsikan: Format perencanaan pemerintah Kabupaten Kaur dalam menuntaskan problema masyarakat terpencil untuk mengikuti wajib belajar, Setrategi Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mewujudkan model pendidikan yang dilaksanakan, Model manajemen pendidikan di daerah oleh satuan pendidikan bagi anak- anak berkebutuhan khusus, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan di daerah bagi anak-anak berkebutuhan khusus? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Unit Pelaksan Teknis Daerah, Pengawas, Kepala sekolah, Guru, Tata Usaha, Komite dan Masyarakat. Instrumen yang digunakan mengumpulkan data, tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan tehnik induktif dengan langkah-langkah : reduksi data, display data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan, yaitu: Pertama, Kebijakan dan Peranan Pemerintah Kabupaten Kaur yaitu menangai permasalahan anak-anak yang berkebutuhan khusus, Pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat harus
bertanggung jawab menyediakan dana pendidikan agar mereka yang tidak mampu secara ekonomis memperoleh haknya mendapatkan pendidikan dimana adanya dukungan dengan keluarnya Peraturan Daerah tentang Keputusan Bupati
Kaur Nomor 685 Tahun 2012 tentang Sekolah Layanan Khusus Kabupaten Kaur. dimana setelah keluar izin dari Departemen Pendidikan Nasional untuk mendirikan dan melaksanakan SD-SMP Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Dikdas Inklusi di Kabupaten Kaur, serta mengrekrut anak-anak yang
memang mempunyai pelayanan dan perhatian sangat serius dalam pendidikan. Kedua, Setrategi mewujudkan model pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dapat dipromosikan menjadi percontohan
Pendidikan Inklusi. Hal ini dilatarbelakangi oleh keragaman budaya, bahasa, dan kondisi alam yang terfragmentasi secara geologis dan geografis." Pendidikan Inklusi bukan hanya ditunjukan untuk anak-anak cacat atau ketunaan, melainkan juga bagi anak-anak yang menjadi korban pengusiran oleh pemerintah karena mengikuti orang tuanya menggarap lahan Hutan Lindung, anak-anak yang berada
dilapisan strata sosial ekonomi yang paling bawah, anak-anak jalanan, anak-anak di daerah perbatasan dan di pulau terpencil, serta anak-anak korban bencana alam.
Ketiga, anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah mereka yang mempunyai kebutuhan, baik permanen maupun sementara, yang disebabkan oleh kondisi sosial-emosi, kondisi ekonomi, kondisi politik dan kelainan bawaan maupun yang didapat kemudian dengan kata lain, kita tidak hanya membicarakan kelompok minoritas yang disebabkan oleh kelainan saja, tetapi mencakup sejumlah besar anak yang sekolah. Oleh karenanya, sekolah hendaknya mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, ataupun kondisi-kondisi lainnya. Sekolah harus mencari cara agar berhasil mendidik semua anak, termasuk mereka yang berkebutuhan pendidikan khusus. Mengubah
sekolah atau kelas tradisional menjadi inklusi, ramah terhadap pembelajaran merupakan suatu proses dan bukan suatu kejadian tiba-tiba. Keempat, Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi dari pihak pemerintah setempat yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur
mengontrol secara terus menerus, baik itu untuk mengetahui jumlah Jatah Hidup (papan, pangan serta sarana prasarana penunjang). Untuk saat sekarang dalam mengukur kelebihan dan kekurangan pelaksananaan pendidikan SD-SMP
Pendidikan Khusus Layanan Khusus dikdas inklusi Kabupaten Kaur sejauh ini belum dapat ditentukan secara mendalam disebabkan karena sekolah ini baru berdiri. Kelima, sebagai kesimpulan dari hasil penelitian adalah kebijakan
Pemerintah daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pemerataan pendidikan, dewasa ini merupakan masalah pokok dalam dunia pendidikan, maka peran dari instansi yang
menangani masalah ini harus bergerak dengan cepat untuk memberikan tindakan agar tidak hanya ditujukan kepada anak-anak normal saja , tetapi kepada an