Abstract :
Siti Halimah Program studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda, 2021. Impleentasi Kebijkan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pada Kantor Kecamatan
Citeureup Kabupaten Bogor. Pembimbing I, R. Akhmad Munjin, Drs., M.Si.
Pembimbing II, Hj. Euis Salbiah,Dra., M.Si.
Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan sebagai
solusi pelayanan administrasi, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul "Implementasi Kebijakan Administrasi Pelayanan Terpadu Kecamatan
(Paten) di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Wilayah Provinsi Jawa Barat".
Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis Penyelenggaraan Administrasi
Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) non perizinan, faktor penghambatan
dalam penyelenggaraan PATEN, dan mengetahui upaya apa saja untuk
meningkatkan implementasi PATEN di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Penggunaan Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah
metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan Teknik
pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, penyebaran angket dan
observasi. sampel penelitian yang digunakan adalah seluruh pegawai di Kantor
Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yaitu berjumlah 78 orang yang dipilih
berdasarkan teknik sampling jenuh atau bisa juga disebut sensus, yaitu teknik
penentuan sample menggunakan semua anggota populasi sebagai sample.
Analisis data menggunakan rumus Score Mean Weight. Hasil penelitian ini
menemukan data bahwa penilaian responden pegawai terhadap kebijakan
implementasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan di tingkat kabupaten
menunjukkan skor 3, 35 dengan kategori cukup baik. Dari hasil penelitian
diketahui bahwa terdapat indikator variabel yakni dimensi komunikasi, dimensi
sumber daya, dimensi disposisi, dan dimensi sruktur birokrasi diperoleh kategori
penilaian baik. Namun berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan
beberapa responden dalam analisis implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan
Citeureup masih terdapat indikator yang harus ditingkatkan dari semua dimensi
yaitu sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, sumber daya manusia
(SDM) baik dari segi kualitas maupun kuantitas, kesiapan pegawai dan
pembagian kewenangan yang menunjang pelaksanaan PATEN, dengan demikian
Peneliti harus memberikan solusi terkait permasalahan yang ada di lapangan agar
kebijakan PATEN dapat dirasakan manfaatnya oleh semua kalangan sebagai
bentuk perkembangan pelayanan publik tingkat kecamatan