Abstract :
Amalia Salsabila, Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Djuanda, 2021, Efektivitas Pelayanan Izin
Usaha melalui Online single submission di Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Pembimbing I: Irma Purnamasari,
S.Sos., M.Si. Pembimbing II: M. Yusuf G.G seran, Drs., M.Si.
DPMPTSP kota Bogor berwenang melakukan pelayanan izin usaha
melalui sistem online single submission (oss) sesuai peraturan pemerintah nomor
24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
untuk perbaikan kinerja birokrasi dan kemudahan mengurus legalitas usaha.
Rekapitulasi izin usaha periode 2018-2020 menunjukkan bahwa pada tahun 2018
jumlah pendaftaran izin usaha 2.867 (100%), izin ditolak 2.057 (72%), dan izin
selesai 808 (28%); Tahun 2019 pendaftaran izin usaha 756 (100%), izin ditolak
440 (58%), dan izin selesai 314 (42%); dan pada tahun 2020 data menunjukkan
pendaftaran izin 784 (100%), izin ditolak 440 (56%) dan izin selesai 344 (44%).
dengan permasalahan banyaknya izin usaha ditolak dikarenakan terlambat
standard operating procedure (SOP) dan prosedur verifikasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelayanan izin usaha
melalui online single submission di DPMPTSP kota Bogor. penelitian ini
dianalisis menggunakan teori efektivitas Sondang P. Siagian 1996 mengenai
pengukuran efektivitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan
metode penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui angket/kuisioner,
dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data melalui rumus weight mean
score (wms) dan pembuatan kuisioner merujuk pada 3 dimensi yaitu dimensi
waktu, dimensi kecermatan, dan dimensi gaya penyedia pelayanan.
Hasil penelitian ini menunjukkan pelayanan izin usaha melalui online single
submission (OSS) dinilai efektif, hal ini dibuktikan dengan perolehan rata-rata
skor sebesar 3,92 dengan kriteria penafsiran baik menurut responden pegawai dan
rata-rata skor sebesar 3,28 dengan kriteria penafsiran cukup baik menurut
responden pelaku usaha meskipun dalam praktik nyata menunjukkan dimensi
waktu dan dimensi kecermatan masih memiliki banyak kekurangan yang mana
seharusnya menjadi solusi permasalahan terkait izin yang ditolak akan tetapi
secara keseluruhan pihak DPMPTSP Kota Bogor mampu melakukan kegiatan
tersebut dan memenuhi kebutuhan pelaku usaha.