DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA KONSUMEN DALAM PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE SELAMA PANDEMI COVID 19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Waluya, Ahmad Bagja
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-02 02:38:26 
Abstract :
Sejak adanya pandemi Covid-19, keberadaan fintech semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena segala transaksi harus dilakukan secara online dan harus meminimalisir transaksi langsung. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga tanggal 22 Januari 2021 terdapat 148 perusahaan yang bergerak di dunia fintech, serta telah terdaftar dan memiliki izin beroperasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, (OJK). Tujuan penelitian Untuk Mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam layanan aplikasi pinjaman online. Untuk mengetahui pengaruh covid-19 terhadap peningkatan pelanggaran data pribadi oleh konsumen. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif, yaitu penelitian yang hanya menggunakan dan mengolah data sekunder atau disebut juga dengan penelitian kepustakaan atau studi pustaka (library research) yang dikonsepsikan dan dikembangkan dengan kajian-kajian hukum. Perlindungan data pribadi telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa: 1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. 2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan yang diatur tersebut, telah memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadinya.dalam setiap kegiatan yang menyangkut transaksi elektronik yang menggunakan data pribadi seseorang maka wajib untuk menjaga dan melindungi data pribadi tersebut, dengan pengaturan tersebut, maka setiap orang memiliki hak untuk menyimpan, merawat dan menjaga kerahasiaan datanya agar data yang dimiliki tetap bersifat pribadi. Dalam perlindungan hukum Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam pada Layaanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pemerintah menerbitkan beberapa peraturan terkait P2P Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPMUBTI) Nomor 77/POJK.01/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK Tata Kelola LPMUBTI) Nomor 18/SEOJK.02/2017. Kata kunci: Perlindungan Hukum , Pinjaman Online, Transaksi Elektronik, Perlindungan Data 
Institution Info

Universitas Djuanda