DETAIL DOCUMENT
PENANGANAN KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI KEPOLISIAN DAERAH METRO JAKARTA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Ahmad, Ali
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-02 03:21:07 
Abstract :
Pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial merupakan tindak pidana khusus yang sanksi hukumnya diatur diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, obyek penelitian ini berupa penelitian asas-asas hukum (kaedah-kaedah hukum) atau norma-norma hukum, penelitian sejarah hukum, penelitian perbandingan hukum, dan penelitian taraf sinkronisasi. Jenis data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis data secara kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan kasus pencemaran nama baik menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta hambatan apa saja yang dihadapi kepolisian dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan upaya mengatasinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan kasus pencemaran nama baik menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan yang masih multitafsir, bahkan cenderung subjektif, sehingga dalam pelaksanaannya akan menimbulkan banyak permasalahan. Pasal 27 ayat (3) dianggap tidak mencerminkan akan perlindungan kebebasan berpendapat yang dimiliki seseorang, bahkan seolah-olah mengekang kebebasan menyatakan pendapat tersebut. Selain itu, pengertian terhadap suatu pendapat atau informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik merupakan suatu pengertian yang sangat subjektif, sehingga parameter dan patokan dalam ketentuan ini masih sangat luas. Dari banyaknya kasus yang melibatkan UU ITE mengenai pencemaran nama baik, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 yang kemudian diperkuat dengan adanya Surat Telegram Kapolri No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021 dan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hambatan yang dihadapi kepolisian dalam penanganan kasus pencemaran nama baik berasal dari penyidik atau personil, sarana dan prasaran yang mendukung, dan juga penanganan perkara di dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait alat pendukung pendeteksi maupun keterangan dari para ahli. Sebagai upaya dalam mengatasi hambatan tersebut, dalam proses penyelidikan dan penyidikan mengupayakan permintaan penambahan personil, bantuan alat ke Mabes Polri dan keterangan ahli ITE dan digital forensik kepada Kemenkominfo RI, dan dalam penanganan perkara di dalam proses penyelidikan dan penyidikan berusaha melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Kemenkominfo, serta melakukan koordinasi dengan para ahli untuk menetapkan kesepakatan bersama apakah perkara yang dipersangkakan dapat terpenuhi unsur pidana didalam UU ITE atau belum. Kata Kunci : Penanganan Kasus, Pencemaran Nama Baik. 
Institution Info

Universitas Djuanda