DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN BERDASARKAN PASAL 310 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Puspitasari, Nia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-02 07:01:22 
Abstract :
Permasalahan lalu lintas merupakan suatu masalah yang sering mendapat sorotan masyarakat, karena lalu lintas mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagaimana upaya dari memajukan kesejahteraan umum, sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945 yang merupakan bagian dari sistem transportasi nasional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan bagaimana berlalu lintas yang tertib, aman dan lancar harus diwujudkan secara bersama-sama agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ataupun kematian. Oleh karena itu dalam mengatasi permasalahan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas harus dilakukan secara terpadu oleh semua elemen masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode penelitian diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan yang digunakan untuk menjawab analisis yuridis. Metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah penerapan unsur pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut unsur setiap orang, dengan sengaja, mengakibatkan orang lain luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Penerapan sanksi pidana dalam Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tersangka, Kecelakaan, Lalu Lintas 
Institution Info

Universitas Djuanda