DETAIL DOCUMENT
PERAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KABUPATEN BOGOR DALAM MENGAWASI KEKERASAN TERHADAP ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Widiarti, Putri Ayu Artica
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-10-02 07:28:39 
Abstract :
Anak merupakan Tunas, Potensi, dan Generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Dan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak didefinisasikam sebagai seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak. Ketentuan Pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Metode pendekatan dilakukan melalui studi kepustakaan yang didukung dengan interview. Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Peran Dan Fungsi Lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Dalam Pengawasan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Untuk Mengetahui Dan Memahami Hambatan serta Upaya Yang Dihadapi Oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor Dalam Mengawasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak. KPAD Kabupaten Bogor merupakan lembaga independen yang bertujuan meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak serta mendukung Kabupaten Bogor menuju Kabupaten Layak Anak. KPAD mengalami beberapa permasalahan serta hambatan yang cukup rumit. Dalam melakukan dorongan kepada para pihak yang berkepentingan seperti kepada pemerintah, pemangku kebijakan, aparat penegak hukum, orang tua ataupun masyarakat untuk betul-betul memberikan dorongan, masukan, sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kepentingan untuk tumbuh dan berkembangnya seorang anak itu tetap harus dijaga. Kata Kunci : Perlindungan Anak,;Kesejahteraan Hukum; KPAD Kabupaten Bogor 
Institution Info

Universitas Djuanda