Abstract :
Wakaf di Indonesia sudah ada sejak Islam datang. Wakaf dipergunakan untuk
kemaslahatan umum, wakaf juga harus didaftarkan pada Pejabat Pembuat Akta Ikrar wakaf
(PPAIW) agar wakaf tidak dapat diganggu gugat. Ketika UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf
disebutkan, harta yang diwakafkan adalah dilarang: a) digunakan sebagai jaminan, b) disita, c)
dihibahkan, d) dijual, e) diwariskan, f) dipertukarkan, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan
hak lainnya. Namun, itu dikecualikan dari kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum
Tata Ruang; (RUTR) setelah mendapat izin dari Menteri Agama melalui rekomendasi dari
badan wakaf Indonesia. Sebagai gantinya,fungsi wakaf harus lebih baik atau sama dengan yang
asli berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Proses pengadaan tanah dalam pembangunan
untuk kepentingan umum, harta benda wakaf yang terjadi saat ini harus menempuh jalan yang
panjang dan waktu yang lama, terlebih dengan adanya syarat bahwa pengajuan proses tukar
menukar baru dapat dilaksanakan apabila telah ada bukti kepemilikan harta benda penukar.
Perubahan dan atau pengalihan harta benda wakaf pada prinsipnya bisa dilakukan selama
memenuhi syarat tertentu dan dengan mengajukan alasan-alasan sebagaimana yang telah
ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitisn ini yaitu Yuridis Normatif, yaitu pendekatan hukum yang dilakukan dengan konsep
sebagi norma, kaidah-kaidah, asas atau dogma-dogma. Tahap penelitian yuridis normatif
menggunakan bahan studi kepustakaan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah
penelaahan terhadap literatur kepustakaan yang dapat ditemukan dalam peraturan perundangundangan, hasil dari penelitian, hasil seminar, atau jurnal. Peneltian ini menggunakan teknik
pengumpulan data dan wawancara dan penulis merekomendasikan model penggantian lahan
dalam proses tukar menukar tanah wakaf berbasis kemaslahatan umum.
Kata Kunci : Model, Tukar Menukar, Tanah Wakaf, Kemaslahatan Umum, Tanah.