Abstract :
Tujuan penelitian untuk bagaimana pengelolaan aset daerah Kabupaten Bogor dan
apakah sudah sesuai dengan PSAP 07 dan Peraturan Dalam Negeri No. 19 Tahun
2016. Penelitian yang dilakukan adalah studi kasus pengelolaan aset tetap
pemerintah daerah pada BPKAD Kab. Bogor. Pengumpulan data menggunakan
studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yaitu data primer dan
data sekunder. Metode penelitian yaitu kualitatif deskrptif dengan pendekatan
kualitatif. Hasili penelitiani menunjukkani bahwaipengelolaan aset daerah pada
BPKAD Kabupaten Bogor sudah sesuai dengan buku pedoman ataupun aturan
daerah dan tertera pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016
meliputi perencanaan kebutuhan dan pengannggaran barang milik daerah (BMD),
proses pengadaan BMD, yang selanjutnya proses penerimaan, penyimpanan dan
penyaluran BMD. Setelah BMD diterima dan disalurkan, perlu dilakukan
penetapan status atas BMD. Dan dalam proses proses penyusunan laporan aset tetap
BPKAD Kab. Bogor sudah sesuai dengan PSAP 07, dari segi pemanfaatan BMD
perlakuaannya sudah sesuai dengan masa manfaat aset tetap, tidak untuk dijual dan
digunakan dalam operasi normal entitas serta dalam kategori lain. Pengelolaan Aset
BPKAD Kab. Bogor telah sesuai dengan siklus yang telah ditetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016. Dan akuntansi aset tetap BPKAD Kab.
Bogor sudah sesuai dengan PSAP 07.
Kata Kunci ; Aset Tetap, Peraturan Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016, PSAP 07.