Abstract :
Provinsi Jawa Barat tengah mengadakan program pemutihan denda dan diskon
pajak kendaraan, yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi oleh
pemerintah pasca pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
seberapa besar pengaruh program pemutihan yang direncanakan oleh pemerintah
terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut merupakan
upaya pemerintah daerah untuk menarik penerimaan pajak kendaraan bermotor
dengan memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah (pemutihan).
Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan metode
survey, populasi nya adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang ada pada PPPD
Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak yaitu sebanyak 369.165 orang dengan
sampel yang diambil adalah 100 orang wajib pajak kendaraan bermotor dengan
penarikan sampel yang digunakan adalah teknik simple random sampling. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa program pemutihan denda pajak, pembebasan bea
balik nama, dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5
secara simultan berpengaruh signifikan. Secara parsial menunjukkan bahwa
program pemutihan denda pajak, pembebasan bea balik nama, dan pembebasan
tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kata Kunci : Program Pemutihan Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama, Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ke-5, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.