Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran perbedaan antara perhitungan
metode penyusutan menurut PSAK No.16 dan UU No. 36 Tahun 2008. Perbedaan
tersebut berpengaruh terhadap besarnya laba penghasilan kena pajak dan akumulasi
penysutan pada neraca. Adanya perbedaan pengakuan beban penyusutan akan
mengakibatkan terjadinya koreksi fiskal tujuan dilakukannya koreksi adalah untuk
mengoreksi beban yang telah diakui komersial dan fiskal, sehingga terlihat selisih
yang mengakibatkan adanya pengurangan biaya yang telah diakui dalam laporan
laba rugi komersial. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beban penyusutan
berdasrkan PSAK No. 16 lebih besar dibandingkan dengan beban penyusutan
berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. Sehingga laba yang dihasilkan berdasarkan
UU No. 36 Tahun 2008 lebih besar dibandingkan dengan PSAK No. 16.
Kata Kunci : Aset Tetap, Penyusutan Aset Tetap, PSAK No. 16, Undang-undang No. 36 tahun 2008.