Abstract :
Imbalan Kerja merupakan kewajiban yang dimiliki setiap perusahaan yang
memiliki pengaruh besar terhadap perusahaan dari segi eksternal seperti vendor dan
auditor, serta internal seperti pekerja yang berdampak langsung terhadap produksi
perusahaan. Perusahaan selaku pemberi kerja harus memberikan imbalan kerja
kepada karyawan atas pertukaran jasa yang diberikan oleh karyawan. Dikarenakan
Pengaruhnya besar maka perusahaan perlu melakukan pengungkapan secara benar
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan khususnya PSAK 24 tentang Imbalan
Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum. Penelitian ini
menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian pada PT. Manito
World Sukabumi dapat disimpulkan bahwa PT. Manito World Sukabumi telah
melaksanakan Imbalan Kerja Jangka Pendek, Imbalan Pasca Kerja, Imbalan Kerja
Jangka Panjang Lainnya dan Pesangon, hal tersebut telah sesuai dengan pernyataan
PSAK 24. Tetapi perusahaan belum sepenuhnya melakukan pengukuran imbalan
kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Kunci : Imbalan Kerja, Ketenagakerjaan, PSAK 24, Undang-Undang Cipta kerja