Abstract :
Dalam pemulihan perekonomian daerah bupati memberikan
dana hibah kepada beberapa koperasi melalui binaan yang
dinaungi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
kabupaten Bogor. Diskopukm membina 1769 koperasi didaerah
kabupaten Bogor. Hal ini diduga berkaitan dengan faktor disposisi
dalam Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor
Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Dalam Pengelolaan Dana Hibah Koperasi. Teori
implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori menurut
Edward III ada empat dimensi dalam implementasi kebijakan
yaitu Komunikasi (Communication), Sumber Daya (Resource),
Sikap (Disposition) dan Struktur Birokrasi (Bureaucratic
structure) yang digunakan peneliti hanya satu dimensi yaitu Sikap
(Disposition). Metode yang digunakan yaitu metode kuantitatif.
Analisis yang digunakan yaitu deskritif dengan menggunakan
rumus Weight mean score (WMS). Teknik pengambilan sampel
yaitu dengan sampling jenuh. Hasil penelitian diperoleh nilai 3,51
dengan katagori ?Baik?. Hal ini menunjukan bahwa implementasi
kebijakan peraturan bupati tentang penerimaan dana hibah
berjalan dengan efektif. Namun nilai terendah dalam dimensi
diperoleh dimensi disposisi dengan perolehan nilai 3,25
dikategorikan ?Cukup Baik?, maka peneliti memberi saran
Diskopukm khususnya dibidang pemberdayaan melakukan
pelatihan terhadap pegawai yang ditugaskan dalam pelaksanaan
implementasi program peraturan bupati tentang dana hibah
sehingga dapat berjalan dengan optimal.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah, Penerimaan danahibah, sikap pegawai