Abstract :
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN) agar dapat mengoptimalkan peran Kecamatan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan
mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan dokumen. Terbatasnya
Sumber Daya Manusia (SDM), kurangnya sosialisasi masyarakat terkait prosedur
dan aturan pelayanan serta proses pelayanan yang belum berjalan dengan efektif
dan efisien menyebabkan pelayanan menjadi kurang optimal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis evaluasi proses
program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan
Tanah Sareal Kota Bogor. Teori yang digunakan yaitu Evaluasi Program model
CIPP (Context Evaluation, Input Evaluation, Process Evaluation, Product
Evaluation) oleh Daniel Stufflebeam (2003). Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik
pengumpulan data berdasarkan data primer melalui observasi lapangan, kuesioner
dan wawancara serta data sekunder melalui dokumentasi. Teknik analisis data
menggunakan perhitungan Weight Mean Score (WMS).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari penelitian ini, Evaluasi Program
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tanah
Sareal Kota Bogor menunjukkan nilai dari responden pegawai 4,43 dengan
kriteria penilaian sangat baik dan penilaian dari responden masyarakat 4,12
dengan kriteria penilaian baik. Hal ini menunjukkan bahwa program Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tanah Sareal Kota
Bogor sudah dilaksanakan dengan baik. Namun berdasarkan observasi dan
wawancara, kurangnya pegawai, kurangnya sosialisasi dan masih belum disiplin
pegawai mengakibatkan pelayanan menjadi terhambat. Saran dari peneliti adalah
perlu menambah Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pelayanan, meningkatkan
sosialisasi terkait prosedur dan aturan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN), serta dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai.
Kata Kunci : Evaluasi, Evaluasi Program, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).