Abstract :
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan publik bagi setiap warga
negara khususnya untuk penyandang disabilitas, pemerintah telah mengatur dalam
perundang-undangan No 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan hak penyandang
disabilitas. Namun masih terdapat masalah yang dihadapi yaitu kurangnya Sumber
Daya Manusia (SDM) yang bertugas memberikan arahan, kurangnya monitoring
dan perhatian pemerintah untuk penyandang disabilitas di Kota Bogor termasuk
biaya untuk sosialisasi yang terbatas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016, untuk
mengetahui hambatan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut, serta
untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk menyelesaikan hambatan
dalam pelaksanaan Implementasi Kebijakan. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu teori dari George C. Edwards III terdiri dari 4 dimensi yaitu,
komunikasi (communication), sumber daya (Resource), disposisi (disposition) dan
struktur birokrasi (bureaucratic structure). Metode penelitian ini menggunakan
metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Analisis data menggunakan
rumus Weight Mean Score. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah
pegawai PPDI sejumlah 15 Orang dan Penyandang Disabilitas sejumlah 34 orang.
Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik sampling jenuh yang terdapat di
non-probability.
Hasil penelitian data menunjukan bahwa rataan penilaian pegawai pada
variabel Implementasi Kebijakan memperoleh mean 2,09 dengan kategori kurang
baik. Sedangkan rataan penilaian Masyarakat memperoleh mean 3,10 , dengan
kategori Cukup. Dengan demikian bahwa Implementasi UU no 8 Tahun 2016
Tentang Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas belum terlaksana dengan baik
khuusnya pada indikator SOP Sebagai Acuan Dalam Melaksanakan Kebijakan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hambatan dalam implementasi kebijakan
UU no 8 Tahun 2016 adalah kurangnya akses informasi tentang pentingnya
melakukan rehabilitas, kurangnya fasilitas umum yang mempermudah para
penyandang disabilitas melakukan kegiatan sehari-hari, dan Upaya yang telah
dilakukan adalah melakukan sosialisasi untuk pegawai terurama agar lebih
memperhatiakan sosisalisasi tentang pentingnya melakukan rehabilitas.
Saran dari penelitian ini adalah peningkatan peran pengurus yang
berpengalaman juga berkompeten, pemenuhan SOP di PPDI sebagai panduan
teknis dalam mengimplementasikan UU No 8 Tahun 2016.
Kata kunci : Implementasi, Pelayanan Publik, Disabilitas, Pemberdayaan