Abstract :
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan hukum yang
didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan
jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana Implementasi Kebijakan Program Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Teori yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Teori Implementasi Kebijakan menurut George C
Edward III (1980) dalam Rulinawaty Kasmad (2018) yang meliputi empat
dimensi yaitu (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya, (3) Disposisi dan (4) Struktur
Birokrasi.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode
deskriptif. Populasi dari penelitian adalah pengurus BUMDes di Kecamatan
Caringin Kabupaten Bogor dan penarikan sampel menggunakan teknik Cluster
Random Sampling (Sampel Acak Area) ada di 3 desa yaitu desa Ciderum,
Ciherang Pondok dan Muarajaya. Dengan teknik pengumpulan data yaitu
kuesioner, penelitian perpustakaan (libarary research), wawancara, observasi
langsung dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu
menggunakan Rumus Weight Mean Score (WMS), dengan pemberian score
variasi jawaban yang bergerak 5-1.
Hasil Penelitian Menunjukkan nilai rataan dari Implementasi Kebijakan
Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Caringin Kabupaten
Bogor mendapatkan nilai rataan 3.79 dengan kategori nilai baik. Hal ini dinilai
berdasarkan 4 dimensi yaitu komiunikasi, sumber daya, disposisi dan Struktur
organisasi. Dalam prosesnya terdapat beberapa hambatan yang dialami para
pengurus program BUMDes, yaitu kurangnya sarana dan prasarana, keungan
(insentif) yang kurang dan kurangnya insentif sumber daya manusia yang
konsisten. Adapun upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan bertanggung
jawab, bekerja sama dan saling berdiskusi untuk mengatasi hambatan-hambatan
tersebut.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Implementasi, Kebijakan, dan Kecamatan