Abstract :
DANA PUNGKY TRI RAHAYU. E.1810862, ?Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut
Undang-Undang No 17 Tahun 2016 (Studi :Putusan Nomor
86/PID.SUS/2022/PT BDG)?, Program Studi Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Djuanda, Bogor 2023.
Perlindungan anak adalah kewajiban setiap lapisan masyarakat baik baik dari
institusi pendidikan, negara, orangtua, lembaga masyarakat. Tapi pada kenyataan,
masih banyak anak yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual.
Dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual tentu sangat buruk dan
bertentangan dengan cita-cita negara dalam membentuk generasi yang dapat
tumbuh dengan baik dan sehat agar dapat meneruskan dan membangun negeri
menjadi lebih baik. Maka negara melindungi anak melaului Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016,.Maka dari itu permasalahan yang akan dibahas adalah
Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak dalam peraturan perundangundang di Indonesia khususnya anak korban tindak pidana Kekerasan seksual serta
implementasi ketentuan tersebut di atas dalam praktik peradilan khusus dalam
putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui
dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dalam peraturan perundangundang di Indonesia khususnya anak korban tindak pidana Kekerasan Seksual serta
Untuk mendapatkan gambaran implemetasi perlindungan terhadap anak dalam
praktik peradilan khususnya dalam putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG.
Metode yang dipakai menggunakan penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif, Kesimpulan Terdapat beberapa pengaturan yang diperbaruhi dalam
Undang-Undang nomor 17 tahun 2016. Hakim mengabulkan tuntutan terdakwa
dan kemudian menjatuhi hukuman mati, juga korban menerima restitusi dan
rehabilitasi, Putusan tersebut selaras dengan cita-cita negara dalam melindungi
hak-hak anak, adanya restitusi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, diharapkan dapat membantu dalam memulihan korban. Hukuman mati
yang diterima oleh terdakwa mencerminkan bahwa hukum di negara ini tidak
mentolelir adanya kekerasan seksual terlebih kepada anak yang mempunyai
perlindungan khusus. Saran Peranan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan
anggotanya haruslah sesuai dengan tujuan berusaha bersama, yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi sehingga organisasi ini berdampak positif bagi anggotanya
misalnya Dalam rangka pelatihan pengembangan sumber daya manusia,koperasi
dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural.
Kata kunci : Perlindungan Anak, restitusi, Kekerasan Seksua