Abstract :
Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, meskipun sertifikat hak guna bangunan merupakan bukti hak atas tanah, namun tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan penyelesaian cacat administrasi terhadap penerbitan sertipikat hak guna bangunan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam penyelesaian cacat administrasi terhadap penerbitan sertipikat hak guna bangunan dan upaya mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelaahan data berupa peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, dan lain-lain. Tahap penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data sekunder dengan melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Disamping itu, dilakukan juga tahap penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, sedangkan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyelesaian cacat administrasi terhadap penerbitan sertipikat hak guna bangunan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dilihat dari tanggung jawab jabatan, sehingga Kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara jabatan, baik tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab administratif. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian cacat administrasi meliputi penyelesaian sengketa melalui pengadilan memakan waktu yang lama, sebagai upaya penyelesaian untuk permasalahan ini yaitu pemerintah membuat suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai tata cara penyelesaian sengketa pertanahan pada tiap tingkat pengadilan, misalnya dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung yang di dalamnya menentukan batas maksimalnya penyelesaian sengketa.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kepala Kantor Pertanahan, Cacat Administrasi, Sertipikat Hak Guna Bangunan