Abstract :
ILHAM JUARI LIMBONG NIM: E.1910844 ?Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Metode Keadilan Restoratif Menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 (Studi: Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Bogor)? Skripsi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor , 2023.
Dalam Sistem Peradilan Pidana kita, penyelesaian perkara pidana selalu dengan hukuman berupa putusan pengadilan namun Restorative Justice uniknya, walaupun Restorative Justice masuk dalam Peradilan Pidana namun dalam penerapannya tidak mengedepenkan hukuman penjara. Justru disitu malah mengedepankan bagaimana terjadinya pemulihan hak-hak korban dan disisi lain juga menyadarkan pelaku akan kesalahannya. Dengan adanya restorative Justice pada Sistem Hukum Pidana, kita akan melihat sejauh mana bentuk Restorative Justice dan apakah bisa di terima oleh masyarakat mengingat ketika terjadi tindak pidana masyarakat cenderung ingin menghukum pelaku sebagai efek jera. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana penyelesaian perkara Pidana berdasarkan metode Restorative Justice pada tahap penyidikan. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian Hukum Normatif, yaitu Penelitian hukum yang mengutamakan data sekunder (data yang diperoleh dari bahan-bahan Pustaka). Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan dasar untuk penelitian lebih lanjut tentang hal yang sama.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Restorative Justice, penyidikan