DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Ali mashuri, Muchamad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-11 08:33:23 
Abstract :
MUCHAMAD ALI MASHURI NIM :E 1711219 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce? Skripsi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023. Di era teknologi saat ini, perkembangan terjadi pada seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya kegiatan perdagangan. Pada awalnya perdagangan dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dengan bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Seiring perkembangan teknologi, pasar sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran mengalami perubahan. Pembeli dan penjual tidak lagi harus bertatap muka untuk melakukan transaksi. Munculnya internet sebagai media baru, mendorong perubahan ini menjadi lebih maju. Kecepatan, kemudahan, serta murahnya biaya internet menjadi perimbangan banyak orang untuk memakainya, termasuk melakukan transaksi.Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang ? undangan (state approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen terhadap tindakan penipuan jual beli online (melalui instagram)/wanprestasi dalam transaksi e-commerce, khususnya dalam hal pengaturan tentang perlindungan konsumen terhadap tindakan wanprestasi pelaku usaha dalam e-commerce masih perlu dibenahi lagi. Pada dasarnya, belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan penipuan jual beli online (melalui instagram)/wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen, namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam e-commerce. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi, Elektronik, Kasus E-Commerce Pada Instagram 
Institution Info

Universitas Djuanda