Abstract :
Waralaba merupakan bentuk kerja sama dimana pemberi waralaba
memberikan izin atau haknya kepada penerima waralaba untuk menggunakan hak
intelektualnya, seperti merk dagang, produk/jasa, dan sistem operasi usahanya
dalam jangka waktu tertentu. Untuk menjalankan usaha waralaba, pemberi dan
penerima waralaba harus menaati aturan-aturan yang terdapat pada Peraturan
Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Selain itu pemberi waralaba
harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang didapatkan jika
pemilik usaha mendaftarkan prospektus penawaran waralabanya ke pemerintah
terkait.
Penelitian ini akan mengkaji tentang Usaha makanan Mie Pangsit ABC
yang melakukan perjanjian kerjasama dengan menggunakan sistem waralaba.
Dengan menggunakan sistem waralaba, apakah usaha makanan Mie Pangsit ABC
dapat dikatakan sebagai usaha waralaba? Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dan
observasi. Data yang terkumpul akan di analisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa usaha makanan Mie
Pangsit ABC melakukan perjanjian kerjasama dengan menggunakan klausulklausul
yang terdapat pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang
Waralaba. Walaupun Usaha makanan Mie Pangsit ABC ini menggunakan sistem
waralaba tetapi usaha ini tidak bisa dikatakan sebagai usaha waralaba karena tidak
memilik Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika usaha makanan Mie Pangsit ABC ingin lebih berkembang, alangkah baiknya usaha tersebut didaftarkan
menjadi usaha waralaba.