Abstract :
Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Pajak reklame merupakan salah satu komponen dari pajak daerah di Kabupaten Wonosobo dan sistem pemungutannya bersifat official assessment system dengan pengenaan tarif pajak sebesar 25% dikalikan dengan Nilai Sewa Reklame. Beberapa tahun terakhir, laju perekonomian Kabupaten Wonosobo semakin berkembang dan beragam. Dengan banyaknya para pelaku usaha yang menyelenggarakan reklame tentunya terdapat potensi pajak yang dapat digali oleh pemerintah, yaitu dengan cara memungut pajak reklame. Tujuan penulisan tugas akhir ini untuk mengetahui perkembangan pajak reklame di Kabupaten Wonosobo, kontribusi pajak reklame terhadap pajak daerah maupun pendapatan asli daerah, efektivitas penerimaan, potensi pajak reklame, tingkat optimalisasi, dan faktor pendukung dan penghambat optimalisasi pemungutan pajak reklame. Metode yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa perkembangan pajak reklame terjadi peningkatan dari tahun ke tahun baik target maupun realisasinya, kontribusi pajak reklame baik terhadap pajak daerah maupun pendapatan asli daerah cenderung fluktuatif dan cukup kecil, efektivitas penerimaan dinilai efektif mencapai 123,74%, potensi pajak yang dimiliki cukup besar namun belum tergali secara optimal, tingkat optimalisasi pemungutan dinilai cukup efektif mencapai 85,19%. Kesimpulan yang dapat diambil ialah masih banyak potensi pajak yang belum tergali dan dibutuhkan langkah yang tepat terkait dengan optimalisasi potensi pajak reklame.