DETAIL DOCUMENT
PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA OUTSOURCING DAN BIAYA JASA OUTSOURCING
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Anjasari, Kezia Dika
Subject
Taxation 
Datestamp
2022-08-18 06:40:16 
Abstract :
Kesalahan pemotongan yang terjadi di perusahaan outsourcing menjadi sebuah kasus baru dalam dunia perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan yang terjadi atas pemotongan PPh pendapatan jasaoutsourcing dan mengetahui koreksi atas kesalahan PPh Pasal 23 untuk perusahaan outsourcing tersebut. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan data sekunder yang digunakan berupa perincian daftar gaji karyawan dan tagihan dari perusahaan outsourcing. Hasil penelitian ini menunjukkan koreksi PPh 23 atas pendapatan jasa outsourcing yang tertagih sebesar Rp. 119.400.540,- menjadi Rp. 119.202.615,- setelah mengajukan SKB dan koreksi PPh 23 atas biaya jasaoutsourcing yang seharusnya tidak di potong pph 23. Analisis pembandingan antara pendapatan jasa yang dipotong PPh Pasal 23 dan yang tidak dipotong PPh Pasal 23.Koreksi biaya jasa outsourcing menunjukkan perbedaan gaji yang diterima masing-masing karyawan. Diharapkan dengan penelitian ini perusahaan outsourcingdan perusahaan vendor mengetahui perlakuan perpajakan PPh Pasal 23. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata