Abstract :
Perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system, wajib pajak diberi
kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri
kewajiban pajaknya yang terutang. Seringkali banyak wajib pajak yang berusaha
mencurangi dan memanipulasi pembukuannya agar mengurangi beban pajak demi
efisiensi. Sebagai salah satu mekanisme pengawasan self assessment system petugas
pajak diberi wewenang untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan melakukan
pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dipandang salah. Tidak terkecuali PT. TS yang
tidak luput dari pemeriksaan lapangan sederhana yaitu pada SPT PPh tahunan badan
tahun pajak 2012 untuk di cek apakah kewajiban perpajaknnya sudah sesuai dengan
ketentuan perpajakan.