Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
HAPSARI, CHRISTINA DIAN AYU
Subject
Taxation
Datestamp
2017-02-02 06:09:51
Abstract :
Pembangunan Nasional di Indonesia banyak memberikan hasil diberbagai
bidang dan setiap pembangunan mempunyai titik berat yang berbeda, maka
jumlah penduduk merupakan salah satu modal Pembangunan Nasional. Untuk
mengatasi kesenjangan masyarakat Indonesia, maka peningkatan pendapatan
negara merupakan suatu hal pokok bagi peningkatan pendapatan perkapita. Salah
satu sumber pendapatan negara adalah sektor pajak dan salah satu jenis pajak
adalah Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam peningkatan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, pemerintah tertentu
ditunjuk untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Salah
satu objek pajak pertambahan nilai adalah ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan
barang dari Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dan Barang Kena Pajak yang
diekspor dikenakan PPN dengan tarif 0% tetapi bukan berarti tarif 0% merupakan
pembebasan dari pengenaan PPN.
Tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah diatur dalam kepututsan Direktur Jendral Pajak
Nomor KEP-523/PJ/2000 dan dalam pasal 9 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 yaitu suatu Masa Pajak apabila Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya.
Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak supaya memahami, mengerti dan
mempunyai kesadaran dalam usaha pelayanan pajak dan setiap KPP diseluruh
Indonesia harus melakukan pelayanan pajak yang maksimal.