Abstract :
Dari uraian yang telah dikemukakan, mengenai penulisan kertas karya ini
dapat penulis simpulkan antara lain: Mekanisme Pengenaan PPN atas Emas
Perhiasan.Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib
membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan Dasar
Pengenaan Pajaknya adalah harga jual. Dalam setiap transaksinya pedagang emas
diperkenankan untuk menggunakan faktur pajak sederhana, mengingat bahwa
konsumennya tidak memiliki NPWP.Pengenaan Tarif atas Emas Perhiasan dan cara
penghitungan PPN.Penghitungan PPN yang terutang oleh Toko Emas Perhiasan,
dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan PPN dengan cara sebagai berikut: PPN yang terutang atas penyerahan
emas perhiasan oleh Toko Emas Perhiasan adalah 10% x Harga Jual Emas Perhiasan,
Jumlah PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas adalah 10% x 20% x
jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan, Pajak Masukan berkenaan dengan
penyerahan emas perhiasan, yang dilakukan oleh Pengusaha Emas yang memilih
menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat
dikreditkan.Menggunakan Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (PM) dan Pajak
Keluaran (PK).Untuk menghitung PPN yang terutang, wajib menggunakan
mekanisme PM terhadap PK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2000.PKP yang menggunakan Norma Perhitungan
Penghasilan Netto, wajib memberitahukan pada KPP setempat, yaitu tempat WP
dikukuhkan.Strategi Perencanaan Pajak (Tax Planning), tujuan perencanaan pajak
adalah untuk meningkatkan penjualan emas perhiasan dengan harga terjangkau oleh
masyarakat pada keadaan sosial ekonomi yang masih kurang. Strategi perencanaan
pajak yang dapat ditempuh pedagang emas adalah dengan cara pergeseran ke
belakang atau PPN ditanggung oleh pedagang. Toko Emas Perintis dapat
menanggung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut dari
pembeli, yaitu dengan adanya hubungan istimewa antara Toko Emas Perintis dengan
distributor atau produsennya. Hal ini menjadi strategi pajak bagi PKP untuk
memperoleh barang dengan harga lebih murah dan dari margin keuntungan yang
diperolehnya, maka pedagang tersebut dapat membayarkan PPN yang seharusnya
dibebankan kepada konsumen. Pelaksanaan kewajiban Toko Emas yang berhubungan
dengan Pelaporan SPT Masa PPN 1195 (sebelum tahun 2007) dan 1107 (mulai tahun
2007).Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan mekanisme pengkreditan
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, wajib menggunakan formulir SPT Masa PPN
beserta lampiran-lampirannya. Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang memilih
menggunakan Nilai Lain sebagai tidak diperkenankan menggunakan Pedoman
Pengkreditan Pajak Masukan.