Abstract :
Jasa professional akuntan publik merupakan hak ekslusif akuntan publik dan hasil
pekerjaannya digunakan oleh pengguna laporan keuangan sebagai salah satu bahan
dalam pengambilan keputusan ekonomi. Oleh karena jasa professional akuntan publik
berpengaruh secara luas terhadap publik maka jasa dan profesi akuntan publik perlu
diatur dalam suatu undang – undang. Maka RUU Akuntan publik dibuat dengan
tujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat, pengguna
informasi dan akuntan publik.
Persepsi Akuntan publik menjadi sangat penting karena dapat mengetahui sejauh
mana RUU Akuntan Publik ini mengakomodasi kepentingan mereka sebagai objek
penelitian ini. Mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan dalam RUU ini
dimungkinkan proses pengesahan RUU ini nantinya akan digiring untuk
mengakomodasi kepentingan salah satu pihak saja. Maka dibutuhkan persepsi pihak
netral yang nantinya dapat berperan sebagai penyeimbang atau pengawas dalam
proses ini. Sebagai salah satu pihak yang tidak mempunyai kepentingan dalam RUU
ini, persepsi akuntan pendidik pantas dipertimbangkan. Karena dengan idealismenya
diharapkan mereka ikut berperan dalam proses pensosialisasian RUU Akuntan Publik
ini.
Penelitian ini dilakukan dengan menghitung tingkat persepsi akuntan pendidik dan
akuntan publik, diharapkan dengan penelitian ini bisa mengetahui apakah ada
perbedaan persepsi antara akuntan publik dengan akuntan pendidik terhadap RUU
Akuntan Publik. Responden diambil dari akuntan publik dan akuntan pendidik yang
ada di Semarang dengan total 68 responden. Hasil penelitian ini menunjukkan
persepsi akuntan pendidik lebih baik dibandingkan persepsi akuntan publik, dengan
nilai signifikansi lebih kecil dari alfa membuktikan ada perbedaan yang signifikan
antara persepsi akuntan publik dengan persepsi akuntan pendidik.