Abstract :
Perawat berkembang mulai dari pekerjaan yang bersifat vakasi menjadi suatu pratesi
yang mandiri. Undang- Undang RI Namar 23 tahun 1992 tentang Kesehatan belum
mengatur praktik Perawat. Pengakuan akademik pratesi perawat telah tertuang dalam
Pasal 32. Sebagian Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten tidak mau menerbitkan Surat
Ijin Praktik Perawat walaupun telah diatur dengan Kepmenkes namar 12391 Menkesl
SKI XII2001 tentang Registrasi dan praktik Perawat. Oleh karena itulah Peneliti
mengangkat masalah ini menjadi masalah penelitian dengan judul .. Analisis Prafesi
Perawat sebagai salah satu pelaku dalam pelayanan kesehatan dalam UU RI Namar 23
tahun 1992 tentang Kesehatan". Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
prafesi Perawat dalam UU RI Namar 23 tah 1992 tentang kesehatan, pelayanan apa
saja yang diberikan Pratesi Perawat kepad masyarakat, seberapa jauh masyarakat
membutuhkan pelayanan Perawat dan untuk menjelaskan perlunya revisi UU RI nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.