Abstract :
Rekam Medis (RM) termasuk salah satu bahan baku Sistem Informasi
Kesehatan (SIK), yang merupakan sumber daya non fisik manajemen kesehatan,
untuk memperoleh data/informasi yang akurat, lengkap dan mutakhir guna
pemantauan pelayanan medis paripurna. Pelayanan medis ini dapat dievaluasi
sebagai kinerja medis termasuk Bidan Praktik Swasta (BPS). Belum ada data yang
pasti mengenai partograf sebagai kelengkapan RM di Kabupaten Bantul, padahal
Kabupaten Bantul merupakan Kabupaten yang mempunyai AKI sangat rendah di
Indonesia. Adanya pertentangan isi peraturan tentang kewenangan BPS dalam
memaparkan isi RM untuk kepentingannya menghadapi perkara di bidang
pelayanan kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah untuk diketahui: 1) tingkat
pengetahuan BPS tentang RM; 2) hubungan tingkat pendidikan BPS dengan
kelengkapan partograf; 3) hubungan tingkat pengetahuan BPS dengan kelengkapan
partograf; 4) kewenangan BPS untuk memaparkan isi RM dalam kepentingannya
menghadapi perkara di bidang pelayanan kesehatan.
Penelitian yang dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis
dengan spesifikasi penelitian inferensial. Responden penelitian ini adalah BPS di
Kabupaten Bantul yang melayani pertolongan persalinan sebanyak 75 orang. Data
diambil melalui pengisian angket yang sebelumnya dilakukan uji validitas dengan
product moment, dan reliabilitas dengan Split Half. Data sekunder meliputi partograf
dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian didapatkan tingkat pendidikan responden terbanyak adalah
Diploma III Kebidanan sebanyak 38 orang (50%). Tingkat pengetahuan responden
tentang RM sebagian besar adalah rendah sebanyak 34 orang (45%). Dari 75
responden, sebanyak 51 orang (68%) yang membuat partograf dan hanya 1 orang
yang membuat partograf lengkap. Berdasarkan uji hipotesis menggunakan chi
Square didapatkan nilai signifikasi 0,00 artinya ada hubungan sangat signifikan
antara tingkat pendidikan BPS dan kelengkapan partograf. Ada hubungan sangat
signifikan antara tingkat pengetahuan BPS dan kelengkapan partograf (p=0,00).
Berdasarkan interpretasi gramatikal dan sistematis serta asas lex specialis derogat
legi generalis BPS berwenang untuk memaparkan isi RM dalam kepentingannya
menghadapi perkara di bidang pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian
ini dapat disarankan kepada BPS untuk selalu meningkatkan tingkat pendidikan dan
pengetahuannya, serta membuat partograf secara lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kaca kunci: pendidikan, pengetahuan, bidan praktik swasta, kewenangan, partograf