Abstract :
Didalam tindak pidana kaedah halnya berisi larangan, suruhan atau
perintah untuk melakukan suatu hal-hal tentang untuk melakukannya sebagai
sistem peradilan pidana polisi merupakan penegak hukum yang pertama kali harus
melakukan penyidikan apabila terjadi suatu pelanggaran atau perbuatan yang telah
dilakukan oleh tersangka tindak Pidana benar-benar terbukti atau tidak. Dengan
begitu tampak bahwa peran polisi didalam hukum pidana terutama dalam hal
penyelidikan dan penyidikan serta usaha mereka untuk mengatasi berbgai tindak
pidana sangatlah penting.