PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI SEBELUM MELAKUKAN LIKUIDASI DAN
PENCOPOTAN STATUS PENGUSAHA KENA PAJAK Total View This Week15
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
PITALOKA, PUTRI LOLALIA
Subject
343 Military, defense, public property, tax, trade & industrial law
Datestamp
2018-06-21 06:49:38
Abstract :
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan atau pemanfaatan
BKP/JKP.Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan oleh perusahaan yang masih
beroperasi maupun pada perusahaan yang akan mengalami likuidasi. Dalam
pelaporan, kesalahan penghitungan sering terjadi terhadap SPT masa PPN
sehingga wajib pajak diberikan kesempatan melakukan pembetulan dengan
inisiatif sendiri maupun himbauan dari KPP. Pada penelitian ini penulis
melakukan analisis terhadap laporan SPT masa PPN tahun 2015 sebelum dan
sesudah pembetulan pada PT.GWT yang akan melakukan likuidasi dan
melakukan pencopotan status PKP akibat dari kerugian yang dialami selama 5
(lima) tahun terakhir. PT. GWT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
industri kayu di Semarang. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dan
metode analisis kuantitatif. Dari hasil pembetulan yang dilakukan terdapat SPT
masa PPN bulan Januari sampai Juni tahun 2015 ditemukan adanya faktur ganda
dan faktur yang tidak dilaporkan yang menyebabkan selisih kurang bayar Rp
10.000 dan perbedaan omset sebelumnya Rp 1.409.328.650 menjadi Rp
1.409.428.650. Pada pembetulan bulan juni PT.GWT dapat dikenakan sanksi
bunga setiap bulannya 2% atas konsekuensi diadakannya pembetulan yang
menyebabkan pajak kurang bayar. Selanjutnya agar wajib pajak tidak melakukan
kesalahan serupa sebaiknya dilakukan pengecekan kembali sebelum dilaporkan