Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami
eksploitasi ekonomi di kota semarang,manfaat yang diperoleh anak-anak korban eksploitasi
dan faktor pendukung serta penghambat dalam melaksanakan perlindungan tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan
yang menekankan pada proses pemahaman atas perumusan masalah untuk
mengkonstruksikan sebuah gejala hukum yang kompleks. Gejala hukum yang diteliti oleh
peneliti dalam penelitian ini adalah masalah bentuk keterlibatan Yayasan Setara sebagai
anggota masyarakat berbentuk lembaga dalam memberi perlindungan khusus terhadap anak
korban eksploitasi secara ekonomi di Kota Semarang berdasarkan Pasal 66 UU RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 59 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Hasil penelitian menujukan bahwa Bentuk Perlindungan khusus Yayasan Setara terhadap
anak korban eksploitasi secara ekonomi di Semarang secara umum adalah: melakukan
pencegahan bagi anak-anak rentan ekspoitasi, melakukan kampanye anti eksploitasi anak dan
membentuk kelompok anak. Perlindungan khusus yang diberikan kepada anak yang
diwawancarai adalah diberikan fasilitasi pendidikan, tempat tinggal, terjadwalnya waktu
bermain, tercukupinya makanan. Dalam perlindungan ini faktor penghambat sifat keras
kepala anak-anak, rendahnya pendidikan orangtua, tidak adanya rumah singgah sementara
serta tidak memiliki kendaraan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan khusus
terhadap anak di bantu dana akomodasi dari luar negeri serta di bantu oleh dinas sosial.\
Kata kunci: Perlindungan khusus anak korban eksploitasi ekonomi.