DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUUXIV/ 2016
Total View This Week13
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Christanti, Vania Dewi
Subject
340 Law 
Datestamp
2018-06-21 05:14:19 
Abstract :
Selama ini telah terjadi perdebatan mengenai subjek yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Dalam beberapa perkara pidana Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat perbedaan penafsiran mengenai Pasal 263 KUHAP. Untuk mengakhiri silang pendapat tersebut maka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 yang melarang adanya permintaan Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif atau pandangan Jaksa Penuntut Umum terhadap MK No. 33/PUU-XIV/2016, serta mengetahui implikasi praktis isi Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 terhadap kewenangan Jaksa Penuntut Umum pasca Putusan MK No. No. 33/PUU-XIV/2016. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Objek dari penelitian adalah segala informasi yang berkaitan dengan kewenangan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata