Abstract :
Selama ini telah terjadi perdebatan mengenai subjek yang dapat mengajukan
permohonan Peninjauan Kembali. Dalam beberapa perkara pidana Jaksa Penuntut
Umum mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dikarenakan terdapat
perbedaan penafsiran mengenai Pasal 263 KUHAP. Untuk mengakhiri silang
pendapat tersebut maka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No.
33/PUU-XIV/2016 yang melarang adanya permintaan Peninjauan Kembali oleh
Jaksa Penuntut Umum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif atau pandangan Jaksa
Penuntut Umum terhadap MK No. 33/PUU-XIV/2016, serta mengetahui implikasi
praktis isi Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 terhadap kewenangan Jaksa Penuntut
Umum pasca Putusan MK No. No. 33/PUU-XIV/2016.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Objek dari penelitian adalah segala informasi yang
berkaitan dengan kewenangan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh
Jaksa Penuntut Umum. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi
kepustakaan.