Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
HADI, CAROLUS ANDIKA MARGA
Subject
340 Law
Datestamp
2015-09-03 19:57:28
Abstract :
Dalam realita banyak ditemukan anak yang kurang beruntung sehingga harus
berhadapan dengan hukum misalnya karena melakukan tindak pidana pencurian.
Namun ada kalanya untuk kasus tindak pidana tertentu seperti pencurian, apabila
dilakukan oleh anak, kasusnya diselesaikan oleh aparat penegak hukum dengan
menggunakan kewenangan yang dimilikinya yakni kewenangan diskresi dan/atau
diversi. Penelitian ini berupaya menjawab beberapa perumusan masalah dengan
tujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindak pidana pencurian yang
dilakukan oleh anak oleh pihak kepolisian dengan penggunaan kewenangan diskresi,
hambatan yang ditemui oleh pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak dengan penggunaan kewenangan diskresi dan
solusi yang diambil oleh pihak kepolisian apabila ditemukan hambatan dalam
menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dengan
penggunaan kewenangan diskresi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif.
Spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Objek penelitian adalah seluruh informasi
yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan diskresi dalam penyelesaian kasus
tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Semarang. Data
yang yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara
kualitatif
Apabila ditemukan anak yang melakukan pelanggaran hukum pidana
khususnya anak yang melakukan pencurian dan aparat penegak hukum menganggap
bahwa kasus tidak perlu diteruskan ke tahap selanjutnya, maka proses penyelesaian
perkaranya diselesaikan melalui mediasi/musyawarah mufakat untuk perdamaian
dengan menggunakan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh penyidik. Dalam
menjalankan kewenangan diskresi tersebut, penyidik masih mengalami berbagai
hambatan, baik yang bersifat internal yaitu; kurangnya jumlah penyidik, terbatasnya
anggaran, serta kurangnya pemahaman penyidik terhadap perlakukan yang harus
diberikan kepada anak. Adapun hambatan eksternal yang dapat ditemui yaitu korban
susah berdamai, pelaku takut berhadapan dengan penyidik, korban selalu merasa
paling benar. Untuk mengatasi hambatan internal, solusi yang dilakukan oleh Polisi
yaitu menunjuk atau menambah jumlah penyidik anak, menambah anggaran dan
pengkayaan penyidik terhadap pemahaman tentang anak. Untuk hambatan eksternal
biasanya polisi meminta pelaku untuk meminta maaf pada korban, penyidik memberi
pengertian terhadap korban dan melakukan pendekatan terhadap pelaku supaya tidak
takut.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis adalah diperlukannya pelatihan
serta pembekalan terhadap penyidik PPA dalam penangan perkara anak dan perlu
adanya ruang khusus untuk mediasi untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang
dilakukan oleh anak. Dengan demikian anak tidak perlu berhadapan dengan sistem
peradilan pidana yang cenderung memberikan stigma negatif terhadap ana