Abstract :
Penyakit Menular Seksual (PMS) adalah Human
Immunodefeciency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang
sistem kekebalan tubuh manusia, dan Acquired Immunodeficiency
Syndrome (AIDS) merupakan kumpulan gejala penyakit yang
diakibatkan oleh rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia. Peran
berhubungan dengan organisasi yang dimana organisasi merupakan
suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang dilakukan
secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk
mencapai suatu tujuan. Didalam organisasi mempunyai beberapa
unsur diantaranya sistem, pola aktivitas, sekelompok orang dan
tujuan.
Studi penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Selain berorintasi pada proses, penelitian ini juga bertujuan untuk
mendeskrpsikan tentang studi kasus pelaksanaan peran LSM Griya
Asa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dan perlindungan
hukum bagi ODHA.
Dalam perlindungan hukum ODHA juga berhak mendapatkan
pelayanan atau akses kesehatan secara komprehensif dan berhak
mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan diskriminasi dari
pemerintah ataupun masyarakat, hal tersebut tercantum dalam Pasal
22 tentang hak, kewajiban dan larangan yang terdapat pada
Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
tahun 2013 tentang Penaggulangan HIV/AIDS. Upaya
penanggulangan yang dilakakukan Griya Asa kota Semarang selama
ini di katakan baik, akan tetapi untuk meningkatkan mutu kualitas para
konselor maka sebaiknya mengikuti pelatihan-pelatihan terkait
pendampingan atau penyuluhan terhadap ODHA agar lebih maksimal.
Dalam hal pemberian konseling kepada WPS, sebaiknya Griya Asa
menyediakan layanan bimbingan konseling agama. Di harapkan
ODHA dapat menjalankan serta ikut berpartisipasi dalam hal
penyuluhan HIV/AIDS, dan Griya Asa melakukan monitoring minimal
sebulan sekali, karena tingkah laku para WPS dan ODHA akan
berubah kembali lagi jika mereka merasa kurang diperhatikan.
Kata Kunci Pelak:sanaan Peran LSM, Penanggulangan HIV/AIDS,
Perlindungan Hukum bagi ODHA,